Berita Terkini

KPK Dukung Aturan Pembatasan Caleg Mantan Napi Koruptor

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi majunya mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019.

Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan mengapresiasi aturan ini yang dia sebut sangat tepat dalam memberikan pilihan-pilihan calon pemimpin baik bagi masyarakat. “Kami mengapresiasi rencana KPU mengatur pembatasan mantan napi korupsi, orang yang sudah tidak lulus kok bisa kita masukan lagi menjadi pemimpin, rasanya kok tidak tepat,” ujar Agus saat memberikan paparan di acara Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi 2018-2023 di Jakarta Jumat (25/5/2018).

Agus mengatakan bahwa pemilu harus diikuti oleh orang-orang yang berkompeten. Mantan napi koruptor menurut dia sudah terbukti gagal dalam menunjukkan kompetensinya diwaktu lalu. “Didalam perjalanan yang bersangkutan sudah tidak lulus masa masih terus masuk itu,” tutur Agus.

Ditanya lebih jauh, KPK mengaku siap mendukung langkah KPU dengan mengimbau langsung partai politik (parpol) agar tidak mencalonkan caleg yang berlatar belakang mantan napi korupsi. “Bentuknya bisa pertemuan dengan KPU atau mengirim surat, banyak hal,” tambah Agus.

KPU sendiri tengah mengatur pembatasan bagi napi ini tidak terbatas pada mantan koruptor, selain itu mantan napi yang dibatasi juga kasus kekerasan seksual terhadap anak serta bandar narkotika. (humpas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,013 kali